Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Sepakat Gaji Guru dan Nakes PPPK Daerah Ditanggung Pusat, Siapkan Anggaran Rp23 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Semua Serba Elektronik, BKN Minta Peserta PPPK Guru Jangan Percaya Calo

Jumat, 08 Oktober 2021 - 15:23:00 WIB
Semua Serba Elektronik, BKN Minta Peserta PPPK Guru Jangan Percaya Calo
BKN minta Ppeserta PPPK Guru jangan percaya calo karena semua proses dilakukan secara elektronik.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengingatkan 
agar para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tidak percaya kepada calo-calo bisa menjanjikan kelulusan. Pasalnya, semua proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) termasuk PPPK guru dilakukan serba elektronik. 

“Dari BKN baik pengumuman maupun pertimbangan teknis nomor induk PPPK, kami menggunakan tanda tangan elektronik. Kami berharap para peserta tidak percaya pada calo-calo yang sekarang ini banyak sekali bergentayangan yang menjanjikan kelulusan peserta,” kata dia dalam konferensi persnya, Jumat (8/10/2021).

Bima memastikan, calo tidak bisa memberikan kelulusan. Apalagi jika calo tersebut menggunakan tandatangan basah.

“Karena tidak mungkin. Kami melakukannya secara elektronik. Apalagi kalau ada tandatangan basah yang banyak beredar nama saya dan nama pak Menpan-RB digunakan sebagai SK palsu. Dan ini banyak skali yang terjadi. Kami berharap para peserta tes PPPK guru ini tidak percaya dengan calo-caloseperti itu,” tuturnya.

Seperti diketahui hasil seleksi PPPK guru telah diumumkan pada pukul 12.00 WIB. Dari hasil seleksi tahap I, sebanyak 173.329 peserta dinyatakan lolos seleksi dan menjadi guru dengan formasi PPPK. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut