Serikat Buruh Tolak Wacana Revisi UU Ketenagakerjaan yang Pro Pengusaha
Rabu, 21 Agustus 2019 - 15:32:00 WIB
Arif mengatakan, sebagai sayap Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), FSP LEM menolak keras aturan yang memiskinkan buruh. Dia juga mengkritik pandangan bahwa buruh menjadi penyebab terhambatnya investasi di Tanah Air.
"Mereka mengatakan ekonomi terhambat, para pengusaha pindah ke Vietnam, Myanmar itu gara-gara UU 13, investasi tidak datang, tapi tidak pernah ada kajian resmi, baik dari lembaga pemerintah maupun lembaga kerja partisipatif," ucapnya.
Dalam unjuk rasa itu, kata Arif, buruh memberikan dua opsi. Pertama, menolak revisi UU 13/2003. Kedua, menerima revisi UU dengan syarat buruh ikut dilibatkan, sehingga produk UU tidak terlalu pro pengusaha.
Editor: Rahmat Fiansyah