Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KKP Ungkap Kronologi Pembakaran Speedboat dalam Operasi Pengawasan Trawl di Sumbar
Advertisement . Scroll to see content

Soal HPP Garam, KKP: Idealnya Rp1.500 per Kilogram

Selasa, 05 Juni 2018 - 15:48:00 WIB
Soal HPP Garam, KKP: Idealnya Rp1.500 per Kilogram
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

"Idealnya ada HPP. Nanti kewenangannya kan entah di Menteri Perdagangan, entah dalam koordinasi Kemenko yang menetapkan. Kita kan tidak boleh membedakan lah komoditi kan tanggung jawabnya tidak cuma beras tok. Kalau misalnya ini dinilai perlu ya tetapkan," ujarnya.

Selama ini, HPP garam diatur berdasarkan Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/Daglu/PER/5 Tahun 2011. Dalam aturan tersebut, HPP garam kualitas satu di titik pengumpul ditetapkan Rp750 per kilogram dan garam kualitas dua sebesar Rp550 per kilogram.

HPP akan berlaku efektif apabila PT Garam (Persero) selaku penyerap dari petani siap menyerap dan resi gudang. Sementara saat ini baru ada 12 gudang sehingga tempat penampungan garam masih terbatas.

"Gudangnya sendiri kan kita masih terus berlanjut bikin. Walaupun sebenarnya kalau dengan resi gudang butuh tempat penampungan karena di situ ada istilah tunda jual," ucapnya.

Ia melanjutkan, dengan gudang yang terbatas itu tidak memungkinkan jika pemeirntah harus membangun gudang sebanyak-banyaknya dalam waktu dekat. Untuk itu, diperlukan kontribusi dari koperasi pengelola gudang supaya garam bisa ditampung.

"Hanya saja nanti koperasi pengelola gudang itu kalau dia mampu sudah mengoordinasikan di sentra garam, manajemennya saja yang dikelola oleh pengelola gudang kita itu, garamnya bisa saja ada di gudang-gudang lain," tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut