Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh, 11 Bahan Pokok ini Bakal Dikenakanan Pajak di RUU KUP
Advertisement . Scroll to see content

Soal Pajak Bahan Pokok Hingga Jasa Pendidikan, Menkeu: Hanya untuk Kalangan Tertentu

Selasa, 14 September 2021 - 17:41:00 WIB
Soal Pajak Bahan Pokok Hingga Jasa Pendidikan, Menkeu: Hanya untuk Kalangan Tertentu
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

“Perlakukan ini, juga untuk peningkatan peran masyarakat dalam penguatan sistem jaminan kesehatan nasional,” ujar Sri Mulyani.

Sementara untuk jasa pendidikan, pengenaan pajak ditujukan untuk jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang bersifat komersial, dan lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Hal ini, lanjutnya, untuk membedakan terhadap jasa pendidikan yang diberikan secara masif oleh pemerintah maupun oleh lembaga-lembaga sosial lain. 

“Jadi pajak dikenakan bagi lembaga pendidikan yang memang mencharge SPP yang luar biasa tinggi. Dengan demikian, madrasah dan sekolah negeri tentu tidak akan dikenakan pajak dalam skema ini,” tutur Sri Mulyani. 

Dia memaparkan, perubahan materi Undang-Undang PPN menjadi salah satu materi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tengah dibahas Pemerintah bersama DPR. 

Sebagai catatan, RUU ini bertujuan untuk memperluas basis pajak, menciptakan azas keadilan dan kesetaraan, menguatkan administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan.

“Terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok jasa pendidikan dan jasa kesehatan dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah dari tarif normal atau dapat tidak dipungut PPN, serta bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberikan kompensasi dengan pemberian subsidi. Dengan demikian azas keadilan semakin diwujudkan,” ungkap Menkeu. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut