Soal Tambahan Gaji ke Pekerja, Indef: Idealnya Rp1,2 juta per Bulan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memberi tambahan gai bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta mulai September 2020. Stimulus di tengah pandemi virus corona (Covid-19) ini diberikan sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan dan akan dicairkan per dua bulan sekali.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira meminta, stimulus tersebut dianalisis lebih lanjut. Pasalnya, jumlah tersebut tidak efektif jika diberikan kepada pekerja yang menanggung tiga orang anggota keluarga.
Idealnya, tambahan gaji yang harus diberikan Rp1,2 juta per bulan. "Sehingga pekerja tadi dan keluarganya tidak jatuh di bawah garis kemiskinan. Artinya, kalau pemberian terlalu kecil itu tidak akan efektif untuk gaji di bawah Rp5 juta per bulan," ujar Bhima saat dihubungi, Sabtu (8/8/2020).
Terkait mekanisme pendataan pekerja, Bhima menyarankan pemerintah berkomunikasi langsung melalui perusahaan dan datanya harus dikonfirmasi ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Ini untuk menjamin datanya valid dan betul-betul orang bekerja sehingga bisa tepat sasaran," kata dia.
Dia menyebut, idealnya program ini diberikan kepada pekerja sampai pandemi berakhir. Dia mencontohkan, jika Indonesia menghadapi resesi pada kuartal III dan kasus positif Covid-19 masih tinggi, sebaiknya pemerintah melaksanakan program hingga setahun.
Bhima berpendapat, jumlah pekerja yang seharusnya mendapatkan program insentif ini sekitar 30-40 persen dari 130 juta penduduk yang bekerja atau 39-52 juta pekerja.
"Idealnya sekitar 30-40 persen yang bisa terangkum dalam subsidi gaji pemerintah ini, atau kalau dana pemerintah terbatas, pemerintah bisa fokus di pekerja sektor UMKM," ucapnya.
Editor: Ranto Rajagukguk