Sri Mulyani Beberkan Siklus Penyusunan APBN 2024 di Sidang PHPU

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa penetapan Undang-Undang (UU) APBN 2024 telah rampung sebelum waktu penetapan calon presiden dan calon wakil presiden pada 13 November 2023 atau bahkan penetapan UU APBN-4. Hal ini disampaikan Sri Mulyani saat memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024).
Dalam paparannya, Bendahara Negara itu memberikan ilustrasi penyusunan APBN 2024. Dia menjelaskan bahwa siklus penyusunan APBN telah dimulai sejak 2023 dengan beberapa tahapan.
Pertama, Tahap Perencanaan dan Penganggaran RAPBN 2024 yang dijadwalkan pada Periode Januari hingga Juli 2023. Tahapan ini mencakup penyiapan Konsep Kerangka Ekonomi Makro Pokok-pokok Kebijakan Fiskal atau KEM PPKF, rencana kerja pemerintah, dan perencanaan kegiatan serta pagu anggaran oleh Kementerian dan lembaga.
"DPR yang terdiri dari seluruh fraksi membahas KEM PPKF dan RKP 2024 pada Mei 2023. Presiden menyampaikan Nota keuangan dan RUU APBN 2024 Kepada DPR pada sidang paripurna tanggal 16 Agustus 2023," kata Sri Mulyani.
Kedua, Tahap Pembahasan RAPBN untuk 2024 yang terjadi pada periode Agustus hingga Oktober 2023, di mana RUU APBN 2024 telah dapat diselesaikan dibahas antara pemerintah dan DPR dan mendapat persetujuan pada rapat paripurna DPR pada 21 September 2023.