Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dony Oskaria Ungkap Banyak Opsi Pelunasan Utang Kereta Cepat Whoosh, Apa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Beberkan Siklus Penyusunan APBN 2024 di Sidang PHPU

Jumat, 05 April 2024 - 11:39:00 WIB
Sri Mulyani Beberkan Siklus Penyusunan APBN 2024 di Sidang PHPU
Menteri Keuangan Sri Mulyani di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024). (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

Ketiga, tahap penetapan UU APBN yang dijadwalkan paling lambat akhir Oktober terjadi di mana UU APBN 2024 yaitu Undang-Undang 19 tahun 2023 ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2023. Selanjutnya, peraturan presiden rincian APBN yang dijadwalkan November-Desember telah selesai ditetapkan pada 28 November. 

Keempat, tahap pelaksanaan APBN pada tahun berjalan, yang diawali dengan disahkan dokumen perlaksanaan anggaran dan dilanjutkan dengan pencatatan serta pelaporan per semester.

Kelima, tahap pemeriksaan dan pertanggungjawaban Undang-Undang APBN 2024 dijadwalkan pada tahun 2025 atau T1, di mana BPK akan melakukan pemeriksaan terhadap LKPP yang disusun pemerintah, untuk selanjutnya dibahas dan disetujui DPR menjadi Undang-Undang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN.

"Kami menjelaskan ini untuk kemudian disandingkan proses linimasa penyusunan APBN tahun anggaran 2024 yang telah selesai pada tanggal 21 September 2023 dan diundangkan tanggal 16 Oktober 2023," ucap Sri Mulyani.

"Apabila linimasa penyusunan APBN 2024 disandingkan dengan proses tahapan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU, waktu penetapan UU APBN 2024 telah selesai bahkan sebelum waktu penetapan capres dan cawapres pada tgl 13 November 2023 atau bahkan penetapan undang-undang APBN-4," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut