Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 Triliun hingga Oktober 2025
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Berharap Pajak Digital Dunia Bisa Diterapkan pada 2022

Jumat, 29 Januari 2021 - 11:04:00 WIB
Sri Mulyani Berharap Pajak Digital Dunia Bisa Diterapkan pada 2022
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menambahkan, pada pertemuan KTT G-20 tahun ini di Italia dapat dilahirkan persetujuan di level multilateral. Sehingga, pada pertemuan 2022 saat Indonesia menjadi tuan rumah, diskusi dapat difokuskan pada implementasi pajak digital.

Sebab, penerimaan pajak digital ini bukan tugas yang mudah karena setiap negara memiliki peraturan domestik yang berbeda-beda sehingga masih harus dilakukan perundingan bilateral antar negara untuk mencapai kesepakatan konkret.

"Indonesia sebagai negara berkembang dan juga negara yang besar, transaksi ekonomi kami juga terus tumbuh, jadi untuk kami dengan tidak memiliki kewenangan memajaki aktivitas digital tentu tidak menciptakan keadilan," tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut