Sri Mulyani soal Marketplace Pungut Pajak Pedagang: Bukan Aturan Baru
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan kebijakan yang mewajibkan pengusaha marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) para pedagang online atau merchant bukanlah peraturan baru. Dia menyebut, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha online di marketplace.
"Pemerintah juga melakukan penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22. Ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dikutip, Selasa (29/7/2025).
Sri Mulyani menekankan, penunjukan marketplace sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22 tidak akan menambah kewajiban baru bagi para toko online. Sebaliknya, marketplace hanya akan memfasilitasi secara administrasi.
"Saya ulangi lagi, tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru," tuturnya.
Sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut, Penyetor, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, telah diterbitkan dan berlaku sejak 14 Juli 2025.
Dalam pertimbangan PMK ini, disebutkan bahwa ketentuan tersebut terbit untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak, serta memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan administrasi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam rangka mendorong produktivitas perekonomian dan mendukung iklim investasi yang lebih sehat, kompetitif, dan berkeadilan melalui penguatan peran swasta.
Dalam rapat KSSK, pemerintah menerapkan beberapa kebijakan lain, antara lain:
1. Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk Expansible Polystyrene: Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor produk Expansible Polystyrene.
2. Penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22: Kebijakan ini hadir sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring, tanpa menambah kewajiban baru.
3. Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP): Dalam rangka penyediaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sekaligus mendorong produktivitas perekonomian melalui sektor konstruksi, pemerintah merealisasikan anggaran sebesar Rp18,8 triliun hingga semester I 2025 melalui program FLPP untuk pembangunan 115.930 unit rumah. Total target dinaikkan dari 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit untuk mempercepat pencapaian 3 juta rumah dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Editor: Aditya Pratama