Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani: THR dan Gaji PNS ke-13 Golongan I hingga III Sudah Disediakan

Selasa, 07 April 2020 - 14:47:00 WIB
Sri Mulyani: THR dan Gaji PNS ke-13 Golongan I hingga III Sudah Disediakan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan telah mengalokasikan dana Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2020 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebelumnya, kebijakan itu masih dipertimbangkan karena memperhitungkan kondisi keuangan negara.

Sri Mulyani menyebut, alokasi dana untuk THR dan gaji ke-13 itu bisa diaplikasikan setelah ada evaluasi lebih lanjut. Namun, ketersediaan dana baru diperhitungkan untuk PNS golongan I hingga III.

"Untuk ASN, TNI dan Polri, terutama kelompok  golongan I, II dan II sudah disediakan," kata Sri Mulyani dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang disiarkan secara virtual, Selasa (7/4/2020). 

Sementara itu, untuk THR dan gaji ke-13 bagi golongan IV dan pejabat negara hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih perlu dibahas lebih lanjut bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan kata lain, kebijakan THR dan gaji ke-13 untuk golongan tersebut bergantung keputusan Jokowi.

“Untuk pejabat negara, nanti bapak presiden akan menetapkan seperti apa, menteri, DPR, dan para pejabat termasuk eselon I dan eselon II. Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada presiden, presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan," kata Sri Mulyani.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut