Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ungkap Cukai Minuman Berpemanis Batal Diterapkan di 2026, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Usul Minuman Berpemanis Kemasan Kena Cukai

Rabu, 19 Februari 2020 - 17:34:00 WIB
Sri Mulyani Usul Minuman Berpemanis Kemasan Kena Cukai
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya, tarif cukai Rp2.500 per liter akan berlaku untuk karbonasi yang produksinya mencapai 747 juta liter per tahun. Jika diterapkan cukai produksinya hanya menjadi 687 juta liter per tahun dengan potensi penerimaan Rp1,7 triliun.

Tak hanya untuk karbonasi, tarif cukai Rp2.500 per liter juga akan diterapkan untuk minuman berpemanis lainnya seperti produk kopi, konsentrat, dan energi yang per tahunnya mencapai 808 juta liter.

“Produk seperti energy drink dan kopi saset yang produksinya 808 juta liter jadi dengan tarif Rp2.500 per liter dan elastisitas 0,8 maka estimasi produksi setelah cukai 743 juta liter dengan potensi penerimaan Rp1,85 triliun,” katanya.

Dia menyatakanm jika pengenaan tarif cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan ini disetujui oleh DPR maka potensi penerimaan negara secara total bertambah Rp6,25 triliun.

Sri Mulyani mengatakan kebijakan tersebut tidak berlaku untuk produk yang dibuat dan dikemas secara nonpabrik seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), madu dan jus sayur tanpa penambahan gula, dan barang untuk diekspor maupun yang rusak serta musnah.

“Untuk subjek cukai ini adalah pabrikan atau produksi dalam negeri dan importir atau produksi luar negeri,” ujarnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut