Stimulus Listrik Dipotong 50 Persen Mulai Bulan Depan, Ini Rinciannya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengurangi stimulus listrik pada kuartal II-2021 (April-Juni). Keputusan itu dilatarbelakangi kondisi perekonomian yang mulai membaik.
"Kami melihat data perekonomian Indonesia sudah mulai tumbuh," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana di Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Pelanggan 450 VA misalnya, yang selama pandemi Covid-19 menikmati listrik gratis kini didiskon sebesar 50 persen. Pengurangan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi tiga menteri yaitu menteri ESDM, menteri keuangan, dan menteri BUMN pada 2 Maret 2021.
Stimulus listrik terbagi dalam tiga ketentuan, yaitu diskon tarif listrik, relaksasi rekening minimum, dan relaksasi biaya abonomen. Berikut rinciannya:
DISKON LISTRIK
1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) :
Pascabayar : rekening listrik diberikan diskon 50 persen (biaya pemakaian dan biaya beban). Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen;
2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):
Pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban). Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen;