Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Asyik! Ada 17.239 Tiket Kapal Gratis selama Nataru, Simak Cara Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Tak Hanya Angkutan Umum, Kemenhub Wajibkan Pengguna Kendaraan Pribadi Rapid Tes Antigen

Selasa, 26 Januari 2021 - 21:12:00 WIB
Tak Hanya Angkutan Umum, Kemenhub Wajibkan Pengguna Kendaraan Pribadi Rapid Tes Antigen
Bagi masyarakat yang bepergian menggunakan transportasi pribadi diminta rapid tes antigen atau PCR Test 3 hari sebelum keberangkatan. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

Bagi mereka yang melakukan perjalanan ke Pulau Bali dengan menggunakan transportasi kendaraan bermotor umum maupun perorangan dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan wajib menunjukan surat keterangan hasil tes PCR atau non reaktif rapid tes antigen yang sempelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 hari sebelum keberangkatan dan mengisi e-Hac.  

Tak hanya itu, penumpang yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum atau angkutan sungai, dan penyebrangan ke dan menuju pulau Jawa akan dilakukan tes acak rapid tes antigen atau GeNose test jika diperlukan Satgas Covid-19. Sementara bagi yang menggunakan transportasi pribadi diminta untuk melakukan rapid tes antigen atau PCR Test 3 hari sebelum keberangkatan. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut