Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemendag Musnahkan 16.591 Balpres Pakaian Bekas Impor Ilegal, Tindak Tegas Pelanggaran
Advertisement . Scroll to see content

Tak Miliki Izin, Bappebti Blokir 1.911 Domain Perdagangan Berjangka sepanjang 2020 

Minggu, 14 Februari 2021 - 10:45:00 WIB
Tak Miliki Izin, Bappebti Blokir 1.911 Domain Perdagangan Berjangka sepanjang 2020 
Bappebti memblokir 1.911 domain situs entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi tidak memiliki izin pada 2020.  (Foto: Bappebti)
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist menjelaskan, Bappebti melakukan pembatasan agar situs-situs internet tersebut tidak dapat diakses di Indonesia. Pialang berjangka ini biasanya menggunakan introducing broker sebagai perwakilan di Indonesia. 

“Mereka dengan percaya diri menawarkan kontrak berjangka komoditi, forex, dan index di Indonesia dengan dalih telah mendapat legalitas dari regulator di mana perusahaan tersebut berasal. Tentu ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Syist.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut