Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!
Advertisement . Scroll to see content

Tenaga Honorer Bakal Diganti Outsourcing, MenpanRB Minta Instansi Pemerintah Petakan Pegawai Non-ASN

Jumat, 03 Juni 2022 - 14:53:00 WIB
Tenaga Honorer Bakal Diganti Outsourcing, MenpanRB Minta Instansi Pemerintah Petakan Pegawai Non-ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemenpan RB).
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan untuk posisi tenaga honorer yang belum memasuki usia pensiun bisa mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK sesuai dengan kebutuhan Instansi masing-masing dan memenuhi syarat.

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” ungkap Tjahjo. 

Seperti diketahui bahwa pelarangan rekrutmen tenaga honorer sebetulnya sudah dilarang dan diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut