Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Pastikan Belum Rombak APBN usai Harga Minyak Naik: Kita Masih Aman, Masih Kuat
Advertisement . Scroll to see content

Tepis Korona, Sri Mulyani Posting Video Call dengan Jajaran Kemenkeu

Minggu, 15 Maret 2020 - 19:00:00 WIB
Tepis Korona, Sri Mulyani Posting Video Call dengan Jajaran Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Ketiga, dia menerbitkan pedoman Business Continuation Process (BCP) Kemenkeu, yaitu pedoman kerja dan jam kerja termasuk bekerja dari rumah (work from home) bagi jajaran Kemenkeu dalam menghadapi situasi merebaknya virus Covid-19.

Keempat, Sri Mulyani juga menyetujui usulan Direktorat Jenderal Pajak, untuk menetapkan status kahar dan memperpanjang waktu penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak Pribadi dari akhir Maret menjadi April 2020. Juga meminta WP melakukan penyerahan secara online atau melalui Kantor Pos dan tidak melakukan pelayanan tatap langsung untuk menghindari potensi penularan. 

Terakhir, melakukan antisipasi dampak virus korona pada masyarakat, ekonomi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan mengelola dampak negatif secara prudent dan efektif.

"Terimakasih atas perhatian dan dukungan semua bagi kami untuk terus menjalankan tugas menjaga Indonesia, dan menjaga keuangan negara bagi sebesar-besar kemakmuran dan keamanan serta kesehatan rakyat Indonesia," ucapnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut