Terapkan Smart Card Uji Kir, Kemenhub Buka Kesempatan untuk Swasta
Budi menuturkan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan memuat derajat yang sama antara pemerintah daerah, swasta, dan agen pemegang merek (APM) sebagai penyelenggara uji KIR.
Perusahaan asing sendiri hingga kini belum ada yang mendaftarkan sebagai agen penyelenggara uji KIR. Namun, ketertarikan perusahaan asing cukup banyak.
"Dan sekarang banyak swasta tertarik mendirikan uji KIR, dari APR dan Organda sudah. Swasta asing juga ada yang tertarik sama kita. Tapi, sementara ini mereka (perusahaan asing) baru paparan," katanya.
Budi Setiyadi sebelumnya menyatakan akan mendorong setiap dinas perhubungan daerah melakukan pembenahan, baik dari prasarana manupun sumber daya manusia (SDM) untuk menyongsong program smart card uji kir. Daerah diberi waktu hingga Desember untuk melengkapi kebutuhan yang diperlukan.
Karena itu, jika nanti program tersebut berjalan tapi dinas perhubungan daerah tak mampu mengejar ketertinggalan untuk mendapat akreditasi dari Kemenhub, maka proses pelayanan uji kir akan dilimpahkan ke swasta.
Editor: Ranto Rajagukguk