Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Timpang, Gaji PNS DKI Eselon 2 Bisa Rp80 Juta, Sleman Hanya Rp5 Juta

Jumat, 09 Agustus 2019 - 10:38:00 WIB
Timpang, Gaji PNS DKI Eselon 2 Bisa Rp80 Juta, Sleman Hanya Rp5 Juta
PNS. (Foto: ilustrasi/Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah terus mempercepat penuntasan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini dilakukan untuk mengatasi ketimpangan penghasilan PNS antar daerah.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, PP Gaji dan Tunjangan akan menjadi rambu-rambu bagi instansi pusat dan daerah dalam menetapkan besaran gaji.

“Nantinya itu akan menjadi benchmarking nasional. Jadi, secara nasional tidak ada variasinya. Hanya dibedakan oleh kemahalan daerah masing-masing. Tetapi untuk masalah, misalnya gajinya (pokok) dan tunjangan kinerja, relatif sama sepanjang kinerjanya tercapai, ya dia bisa mencapai 100 persen,” kata Setiawan di Jakarta, dikutip Jumat (9/8/2019)

Dia mengatakan bahwa saat ini pemerintah daerah memiliki besaran tunjangan yang berbada- beda. Menurut dia, selama ini dalam perumusan besaran gaji, pemerintah daerah memang tidak berkonsultasi dengan pemerintah pusat.

“Tidak ada skema konsultasi ketika bicara mereka ingin menaikan tunjangan. Tidak ada konsultasi kepada pusat. Jadi, mereka suka-suka. Cuma satu pegangan dari permendagri bahwa sepanjang daerah masih mampu dengan PAD-nya, artinya mereka bisa menaikkan dengan justifikasi mereka,” ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut