Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Timpang, Gaji PNS DKI Eselon 2 Bisa Rp80 Juta, Sleman Hanya Rp5 Juta

Jumat, 09 Agustus 2019 - 10:38:00 WIB
Timpang, Gaji PNS DKI Eselon 2 Bisa Rp80 Juta, Sleman Hanya Rp5 Juta
PNS. (Foto: ilustrasi/Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

“Jadi, tingkat kemampuannya daerah itu seperti apa. Nah, itu basic untuk tingkat kemahalan daerah. Kita lihat daya beli daerah tersebut seperti apa,” ujarnya.

Pakar administrasi publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Yogi Suprayogi mengatakan, PP Gaji dan Tunjangan merupakan salah satu aturan teknis dalam UU ASN yang sangat penting, sebab sistem penggajian ASN masih perlu ditata dan dirapikan.

“Ini salah satu deretan dari aturan teknis UU ASN. Ini paling urgent karena di mana-mana gaji pokok lebih kecil daripada tunjangan,” ujarnya.

Dia menilai ketimpangan relatif lebih banyak antarpemda. Hal ini karena sumber gaji yakni APBD, besarannya bervariasi di masing-masing daerah.

“Kalau di pusat relatif merata karena sumbernya APBN. Kalau pemda ini kan sesuai APBD yang besarannya beda-beda. Jadi meskipun besaran gaji pokok sama tunjangannya beda. Seperti DKI Jakarta itu tunjangannya besar sekali,” kata dia. (Dita Angga)

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut