Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cak Imin Minta Pemda Proaktif Perbarui Data PBI BPJS, Bantuan Harus Tepat Sasaran
Advertisement . Scroll to see content

Tunggakan Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Tembus Rp15 Triliun

Minggu, 08 September 2019 - 16:49:00 WIB
Tunggakan Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Tembus Rp15 Triliun
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Frans menjelaskan, aturan mengenai kepesertaan dan kedisiplinan membayar iuran telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tahun 2013. Dalam aturan tersebut tertulis peserta yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi administrasi yang terbagi menjadi tiga bentuk, yaitu teguran tertulis, denda, atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

"Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu itu bukanlah berbicara mengenai suatu usulan baru. Memang hingga saat ini, sanksi berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu itu belum dilaksanakan dengan baik," tutur dia.

Nufransa menambahkan, kedisiplinan peserta dalam membayar iuran ini menjadi penting untuk merealisasikan program pemerintah menuju Universal Health Coverage (UHC). "Disiplin dan aktif membayar iuran merupakan wujud kegotong-royongan dalam mendukung program JKN sebagai sebuah asuransi sosial," ucap dia.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut