Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi Arah Jakarta, Lalu Lintas Lumpuh Total
Advertisement . Scroll to see content

2 Oknum Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Hanya Dihukum Demosi

Selasa, 18 Februari 2025 - 08:37:00 WIB
2 Oknum Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Hanya Dihukum Demosi
Dua oknum polisi yang memeras sejoli di Semarang saat menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (17/2/2025). (Foto: iNews/Kristadi Kelik)
Advertisement . Scroll to see content

“Keduanya juga menjalankan patsus selama 30 hari, jadi saat ini harus menjalani 13 hari lagi patsus,” katanya.

Sanksi Aiptu Kusno lebih berat dari Aipda Roy sebab pernah melakukan pelanggaran disiplin dan sudah menjalani sidangnya.

“Kasusnya menelantarkan keluarga dan sudah selesai, sudah rujuk kembali,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut