22 Orang Ditangkap terkait Kericuhan usai Truk Tanah Tabrak Bocah di Tangerang
Minggu, 10 November 2024 - 07:53:00 WIB
Zain mengatakan, masyarakat bisa mengembalikan barang jarahan tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota. Sebab, barang-barang tersebut bukan hak masyarakat.
Dia menerangkan, pihaknya terpaksa akan menindak jika barang-barang jarahan tersebut tidak dikembalikan.
"Jadi kalau masyarakat tidak mau persuasif. Maka dengan terpaksa kami (polisi) akan melakukan penegakan hukum," katanya.
Editor: Rizky Agustian