Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Lelang Aset Rampasan Pembobol Bank BUMD Andi Winarto, Laku Rp5,4 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

5 Korporasi Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Jumat, 03 Januari 2025 - 11:58:00 WIB
5 Korporasi Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah. Kelima tersangka merupakan korporasi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memerinci kelima perusahaan itu yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Kelimanya diduga merugikan negara total Rp152 triliun

"Kita menetapkan lima korporasi perusahaan timah, perkaranya hari ini kami umumkan dalam tahap penyidikan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kamis (2/1/2025).

Dia menerangkan, perkara tersebut menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Namun, kerugian paling besarnya adalah kerusakan lingkungan. 

Burhanuddin pun menyatakan pihaknya bersyukur kerusakan lingkungan tersebut dapat dibuktikan oleh jaksa dalam persidangan.

"Biasanya sangat sulit untuk membuktikan itu, kita bersyukur," tutur dia.

Dirinya pun memastikan dana yang berhasil dipulihkan atas kasus korupsi itu akan digunakan untuk perbaikan lingkungan.

"Insya Allah dana ini apabila nanti bisa kita ambil dan kita bisa gunakan untuk perbaikan-perbaikan lingkungan," ucap dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut