Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dasco Setujui Komisi XIII Cek Langsung Lapas Cibinong
Advertisement . Scroll to see content

5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, Bappisus: Baru Langkah Awal, Bisa Dipidana

Selasa, 29 September 2026 - 14:15:00 WIB
5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, Bappisus: Baru Langkah Awal, Bisa Dipidana
Langkah tegas diambil pemerintah buntut temuan pelanggaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id — Langkah tegas diambil pemerintah buntut temuan pelanggaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aries Marsudiyanto, menegaskan bahwa penonaktifan lima pejabat struktural di lapas tersebut barulah langkah awal dari proses pembenahan secara menyeluruh.

Aries menjelaskan, saat ini pihaknya bersama kementerian terkait masih menunggu hasil penyelidikan mendalam untuk menentukan sanksi final bagi para pejabat yang dinonaktifkan. Sanksi yang membayangi tidak hanya sebatas pencopotan jabatan, tetapi bisa lebih berat jika terbukti ada pelanggaran serius.

"Kalau untuk dicopot, kemarin kan sudah dinonaktifkan. Selanjutnya kita menunggu hasil penyelidikan, apakah punishment-nya pencopotan jabatan atau bahkan lebih dari itu," tegas Aries di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).

Aries menambahkan, pemerintah tidak akan ragu membawa kasus ini ke ranah hukum pidana jika dalam proses investigasi ditemukan indikasi tindak pidana di dalam Lapas Cibinong. Ia memastikan seluruh proses pemeriksaan dijalankan secara objektif, transparan, dan komprehensif.

"Kalau ada unsur pidana, kita usut sampai tuntas. Jadi selain pencopotan, proses pidana juga harus berjalan. Semua harus benar-benar objektif dan transparan," lanjutnya.

Upaya ini, menurut Aries, merupakan komitmen nyata pemerintah agar penyimpangan serupa tidak kembali terulang di lapas maupun rutan mana pun di Indonesia, sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan di lembaga pemasyarakatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut