Bawa Ayam ke Kejagung, Aliansi Rakyat Menggugat Tuntut Eksekusi Silvester Matutina
Dia dilaporkan oleh 100 advokat karena menuding JK menggunakan isu SARA dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 untuk memenangkan pasangan Anies-Sandi. Namun hingga kini, eksekusi terhadap Silvester belum dilakukan.
Kuasa hukum Silvester mengklaim bahwa kasus tersebut telah kedaluwarsa dan tidak layak untuk dieksekusi. Mereka bahkan berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk kedua kalinya.
Sementara itu, Kejagung menyatakan bahwa putusan terhadap Silvester sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan eksekusi harus tetap dilaksanakan.
“Upaya hukum PK tidak menunda eksekusi,” ujar Kapuspenkum Kejagungk, Anang Supriatna.
Mereka juga meminta kuasa hukum Silvester untuk bersikap kooperatif dan menghadirkan kliennya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Kejaksaan menegaskan akan terus melakukan pencarian dan mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, ARM menyatakan bahwa tidak ada kata terlambat dalam menegakkan hukum dan menolak anggapan bahwa eksekusi terhadap Silvester sudah kadaluarsa.
Editor: Kurnia Illahi