Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Jasa Nikah Siri Dijual Online, MUI Tegas: Hak Anak dan Istri Bisa Hilang!
Advertisement . Scroll to see content

Bejat! Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Perkosa Anak Asuh selama 3 Tahun

Selasa, 04 Februari 2025 - 11:57:00 WIB
Bejat! Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Perkosa Anak Asuh selama 3 Tahun
Pemilik panti asuhan di Surabaya yang diduga mencabuli anak asuh berulang kali saat ditangkap polisi. (Foto: iNews/Hari Tambayong)Pemilik panti asuhan di Surabaya yang diduga mencabuli anak asuh berulang kali saat ditangkap polisi. (Foto: iNews/Hari
Advertisement . Scroll to see content

Sementara, pelaku NK menolak seluruh tuduhan yang disebutkan terhadapny. Semua mengaku tidak mencabuli, bahkan menyetubuhi korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 juncto Pasal 76 d dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76 e tentang Perlindungan Anak. Kemudian pasal 6 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

"Karena tersangka merupakan tenaga pendidik atau orang tua asuh korban, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut