Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah saat Bencana Terjadi, Terancam Sanksi Kemendagri
Ia berjanji akan memperbaiki diri dan fokus menjalankan tugas sebagai kepala daerah setelah banjir mereda. Mirwan menegaskan komitmennya untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan kejadian serupa tidak terulang. “Kami berjanji akan terus bekerja, bertanggung jawab pascabanjir, dan memulihkan kepercayaan masyarakat.”
Sebelumnya, langkah Mirwan mendapat kritik dari Kementerian Dalam Negeri. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyebut tindakan tersebut fatal karena seorang bupati memiliki peran penting dalam koordinasi penanganan darurat bersama unsur Forkopimda.
Bima menjelaskan bahwa UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur kewajiban kepala daerah, termasuk larangan serta sanksi jika ketentuan dilanggar. Sanksi yang dapat dijatuhkan pun beragam, mulai dari teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap melalui rekomendasi inspektorat dan keputusan Mahkamah Agung.
Pernyataan Wamendagri tersebut membuka peluang adanya sanksi administratif terhadap Mirwan. Publik kini menantikan langkah lanjutan pemerintah pusat terkait evaluasi kasus Bupati Aceh Selatan yang pergi umrah saat banjir melanda wilayahnya.
Editor: Suriya Mohamad Said