Buruh Jahit di Pekalongan Kaget Dapat Tagihan Pajak Transaksi Rp2,9 Miliar
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan bahwa petugas pajak memang melakukan kunjungan ke rumah Ismanto. Dia menegaskan bahwa prosedur yang dijalankan adalah klarifikasi, bukan penetapan pajak sepihak.
“Data administrasi kami modul dari pihak ketiga, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, bahwa WP yang bersangkutan itu melakukan transaksi dengan salah satu perusahaan senilai Rp2,9 miliar. Nilai transaksi, bukan nilai pajaknya. Kami datang karena dari surat tersebut belum ada respon. Kami hanya menanyakan, sebenarnya kali benar enggak sih Pak, Bu, Anda ini melakukan transaksi nilai sebesar itu,” ucap Subandi.
Dia juga membuka kemungkinan bahwa telah terjadi penyalahgunaan identitas, seperti nama, KTP atau NPWP yang dipinjam oleh pihak lain. Pihak KPP Pratama Pekalongan menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur jika terbukti ada penyalahgunaan data.
Ismanto dan keluarga berharap agar pihak berwenang dapat mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan identitas ini agar tidak merugikan masyarakat kecil yang tidak tahu-menahu soal transaksi bernilai fantastis tersebut.
Editor: Kurnia Illahi