Delpedro Marhaen Jadi Tersangka, Akankah Perkara Diselesaikan lewat Restorative Justice?

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan pelajar untuk ikut demo yang berujung ricuh di Jakarta. Akankan kasus itu diselesaikan lewat keadilan restoratif atau restorative justice?
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis mengaku sudah mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat untuk membebaskan Delpedro. Dia mengatakan usulan restorative justice akan dipertimbangkan penyidik.
"Kami ikuti kami tidak tutup mata, tutup telinga. Lalu masukkan agar penyelesaian masalah ini diselesaikan dengan skema restorative justice tentunya menjadi pertimbangan juga oleh penyidik," kata Putu Kholis dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025) malam.
Namun, kata dia, penyidik masih fokus melengkapi bukti dan mengembangkan kasus ini ke aktor-aktor lain. Sementara untuk masalah penangguhan penahanan, kata dia, penyidik akan melihat urgensi dan kepentingan penyidikan ke depan.
"Yang dapat kami pastikan di sini seluruh tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya mendapatkan pemenuhan hak dan mendapatkan pemantauan medis secara berkala, itu dijamin oleh penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, Delpedro ditangkap pada 1 September 2025 lalu. Penyidik telah melakukan rangkaian penyelidikan sejak 25 Agustus 2025.