Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum Tampilkan Dokumen Pendidikan Gibran di PTUN, Ada Ijazah SD hingga S1
Advertisement . Scroll to see content

Denny Indrayana Dorong PKS Inisiasi Pemakzulan, Ini Alasannya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:09:00 WIB
Denny Indrayana Dorong PKS Inisiasi Pemakzulan, Ini Alasannya
Denny Indrayana menemui PKS dan mendorong pemakzulan Gibran melalui DPR, menyusul putusan MK terkait polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content
Menurut Denny, langkah melalui DPR merupakan tindak lanjut yang dinilainya perlu dilakukan setelah putusan MK terkait persoalan pencalonan dalam Pemilu 2024. Dia berpendapat, terdapat persoalan hukum dan etika yang perlu ditindaklanjuti terkait kelayakan Gibran menduduki jabatan Wakil Presiden.

Denny menyoroti dua hal yang disebutnya sebagai cacat administratif dan cacat manipulatif dalam proses pencalonan Gibran.

Dia mengaitkan dugaan cacat administratif dengan persoalan bukti kelulusan atau penyetaraan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran. Sementara itu, dugaan cacat manipulatif yang disampaikannya merujuk pada ketentuan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 serta Putusan MK Nomor 90 yang berkaitan dengan persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden.

"Maka kita sebenarnya punya wakil presiden yang sejatinya tidak memenuhi syarat umur dan kemudian diakali dengan putusan Paman Usman untuk ponakan Gibran, putusan 90 Mahkamah Konstitusi dan ternyata juga tidak memenuhi syarat pendidikan yang diakali dengan Pasal 18 ayat 3 yang diselundupkan tadi," tuturnya.

Denny menilai, dorongan pemakzulan perlu dipertimbangkan karena, menurut dia, belum terlihat adanya langkah Gibran untuk mengundurkan diri secara sukarela. Dia menyebut pengunduran diri sebagai pilihan yang dinilainya sesuai dengan pertimbangan etika dan hukum.

"Secara moral juga sejatinya pilihan Saudara Gibran dalam pemahaman kami sebaiknya mundur. Nah, ini sudah lebih dari 3 minggu kita tidak melihat ada tanda-tanda mundurnya Saudara Gibran, maka opsi yang kedua adalah dimundurkan," pungkasnya.

Pernyataan Denny tersebut merupakan pandangan dan desakan politik-hukumnya. Proses pemakzulan Wakil Presiden sendiri harus mengikuti mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut