Denny Indrayana Dorong PKS Inisiasi Pemakzulan, Ini Alasannya
Denny menyoroti dua hal yang disebutnya sebagai cacat administratif dan cacat manipulatif dalam proses pencalonan Gibran.
Dia mengaitkan dugaan cacat administratif dengan persoalan bukti kelulusan atau penyetaraan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran. Sementara itu, dugaan cacat manipulatif yang disampaikannya merujuk pada ketentuan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 serta Putusan MK Nomor 90 yang berkaitan dengan persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden.
"Maka kita sebenarnya punya wakil presiden yang sejatinya tidak memenuhi syarat umur dan kemudian diakali dengan putusan Paman Usman untuk ponakan Gibran, putusan 90 Mahkamah Konstitusi dan ternyata juga tidak memenuhi syarat pendidikan yang diakali dengan Pasal 18 ayat 3 yang diselundupkan tadi," tuturnya.
Denny menilai, dorongan pemakzulan perlu dipertimbangkan karena, menurut dia, belum terlihat adanya langkah Gibran untuk mengundurkan diri secara sukarela. Dia menyebut pengunduran diri sebagai pilihan yang dinilainya sesuai dengan pertimbangan etika dan hukum.
"Secara moral juga sejatinya pilihan Saudara Gibran dalam pemahaman kami sebaiknya mundur. Nah, ini sudah lebih dari 3 minggu kita tidak melihat ada tanda-tanda mundurnya Saudara Gibran, maka opsi yang kedua adalah dimundurkan," pungkasnya.
Pernyataan Denny tersebut merupakan pandangan dan desakan politik-hukumnya. Proses pemakzulan Wakil Presiden sendiri harus mengikuti mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Editor: Suriya Mohamad Said