Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI AD: Mayjen Achmad Adipati Bukan Beking di Sengketa Lahan JK
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Dianiaya Senior, Prada Lucky Chepril Meninggal Dunia: 4 Orang Ditahan

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:26:00 WIB
Diduga Dianiaya Senior, Prada Lucky Chepril Meninggal Dunia: 4 Orang Ditahan
Diduga Dianiaya Senior, Prada Lucky Chepril Meninggal Dunia: 4 Orang Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

KUPANG, iNews.id  – Empat prajurit TNI telah ditahan di Subdenpom Ende setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Keempatnya, yang berpangkat Pratu (prajurit satu) atau satu tingkat di atas korban, sebelumnya telah menjalani pemeriksaan intensif bersama 20 saksi lainnya.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengonfirmasi penetapan tersangka ini pada Minggu (10/8/2025). "Pomdam IX/Udayana sudah menetapkan 4 orang tersangka dan dilakukan penahanan di Subdenpom IX/Ende,” ujarnya kepada media. Keempat tersangka diidentifikasi dengan inisial Pratu EDA, Pratu PNE, Pratu ARR, dan Pratu AA.

Saat ini, para tersangka masih dalam pemeriksaan untuk mengungkap motif di balik penganiayaan terhadap Prada Lucky, anggota Batalyon TP 834/WM Nagekeo. Brigjen Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara menyeluruh. "Proses hukum dan sanksi akan mengikuti, sudah ada aturannya, melihat dari hasil pemeriksaan apa peran dan tindakan pelaku," jelasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut