Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien Setengah Miliar, Modus Vonis Pasien Positif HIV
Jumat, 19 September 2025 - 14:23:00 WIB

Dengan bukti itu, korban melapor ke Polres Bantul. Dari hasil penyelidikan, pelaku langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga ada korban lain yang juga menjadi sasaran FE.
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun, serta Pasal 439 dan/atau 441 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda Rp500 juta.
FE sendiri mengaku sejak kecil bercita-cita menjadi dokter, meski hanya lulusan SMA. Dia pun nekat membuka praktik ilegal dengan menjadi dokter gadungan.
Editor: Donald Karouw