Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gadungan di Bekasi Tipu Warga hingga Rp86 Juta, Begini Modusnya
Advertisement . Scroll to see content

Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien Setengah Miliar, Modus Vonis Pasien Positif HIV

Jumat, 19 September 2025 - 14:23:00 WIB
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien Setengah Miliar, Modus Vonis Pasien Positif HIV
Polisi Bantul meringkus FE, perempuan yang mengaku sebagai dokter dan menipu korban hingga Rp536 juta. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan bukti itu, korban melapor ke Polres Bantul. Dari hasil penyelidikan, pelaku langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga ada korban lain yang juga menjadi sasaran FE.

Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun, serta Pasal 439 dan/atau 441 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda Rp500 juta.

FE sendiri mengaku sejak kecil bercita-cita menjadi dokter, meski hanya lulusan SMA. Dia pun nekat membuka praktik ilegal dengan menjadi dokter gadungan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut