DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Aturan Baru Atasi Ketimpangan dan Konflik Tanah
"Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, terpadu, dan berkelanjutan, guna mewujudkan keadilan agraria, kepastian hukum, serta kesejahteraan bagi rakyat Indonesia," kata Iman dalam rapat paripurna.
Iman menjelaskan, Baleg DPR mendapat penugasan untuk membahas RUU Pengaturan Reforma Agraria bersama pemerintah berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah pada 7 September 2026.
Penugasan tersebut juga berdasarkan Surat Presiden Nomor 47/Pres/09/2026 tertanggal 14 September 2026.
Dalam proses penyusunannya, Baleg melibatkan partisipasi publik dengan mengundang 55 pihak. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), perusahaan swasta dan daerah, hingga kementerian serta lembaga terkait.
Pemerintah kemudian menyampaikan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan RUU tersebut. Baleg selanjutnya membentuk Panja yang melakukan pembahasan secara intensif hingga membentuk Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.
Iman mengatakan terdapat sejumlah substansi yang telah disepakati dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria. Di antaranya pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara, perencanaan reforma agraria melalui peta jalan reforma agraria, serta pengaturan lokasi prioritas reforma agraria.
Selain itu, undang-undang tersebut mengatur objek dan subjek reforma agraria sebagai bagian dari kerangka penyelenggaraan reforma agraria di Indonesia.
Editor: Suriya Mohamad Said