Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, Pengacara Tuntut Kepastian Hukum
Tim kuasa hukum juga menghadirkan ahli digital forensik, Joshua Sinambela, untuk meluruskan metode analisis yang digunakan oleh pihak pelapor. Joshua menilai penggunaan Error Level Analysis (ELA) tidak relevan terhadap ijazah yang merupakan dokumen fisik.
“ELA hanya bisa digunakan untuk mendeteksi manipulasi pada file digital. Tidak bisa diterapkan ke dokumen fisik yang dipindai atau difoto,” ujar Joshua.
Menurutnya, analisis yang dilakukan pihak pelapor tidak memiliki dasar keilmuan yang sah secara digital forensik.
Yakup menjelaskan bahwa gelar perkara dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama telah berlangsung dan tidak menghasilkan fakta baru yang membuka peluang dilanjutkannya penyelidikan. Sesi kedua saat ini masih berlangsung dengan pendalaman bersama pihak eksternal, dan hasil akhirnya akan disampaikan oleh penyidik.
“Kami tidak ingin mendahului proses. Tapi yang pasti, dari sesi pertama sudah jelas tidak ada pelanggaran atau bukti baru. Maka sudah saatnya perkara ini punya kepastian,” katanya.
Menutup pernyataannya, Yakup mengingatkan bahwa proses hukum harus menjunjung asas keadilan dan kepastian hukum, bukan menjadi polemik yang digantung tanpa kejelasan. Bila kasus ini terus didorong tanpa dasar, menurutnya publik patut mempertanyakan motif di baliknya.
“Kalau ini tetap diteruskan tanpa dasar, mungkin masyarakat bisa menilai sendiri, ini sebenarnya mau dibawa ke mana,” tutupnya.
Editor: Komaruddin Bagja