Gibran Siap Buka-bukaan Dokumen Pendidikan, Malah Penggugat Cabut Gugatan
"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian. Dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mencabut gugatannya," katanya.
Gibran berharap proses hukum di PTUN Jakarta dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait polemik dokumen pendidikannya.
Penggugat Persoalkan Bukti Pendidikan Gibran
Sebelumnya, gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA atau sederajat Gibran dicabut oleh pihak penggugat, Mercy Sihombing, melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana.
Denny menyebut pencabutan gugatan dilakukan karena pihak tergugat dinilai belum menghadirkan bukti-bukti baru terkait riwayat pendidikan Gibran yang sebelumnya diminta dalam persidangan.
"Tetapi tergugat, entah dengan alasan apa, tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti itu. Terutama yang kami ingat di MK itu yang sempat agar kami pahami ada tiga," ujar Denny dalam sidang lanjutan perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT dengan agenda penyerahan bukti di PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Tiga dokumen yang dimaksud yakni Certificate of Attendance dari UTS Insearch, transkrip nilai Gibran, serta bukti enrollment atau pendaftaran.
Menurut Denny, dokumen-dokumen tersebut berada dalam penguasaan Gibran sehingga pihak penggugat tidak dapat memperolehnya secara langsung.
Editor: Suriya Mohamad Said