Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Andreas PDIP ke Gibran usai MA Putuskan Suket Ijazah SMA Tak Sah: Lebih Baik Mundur
Advertisement . Scroll to see content

Gibran Siap Buka-bukaan Dokumen Pendidikan, Malah Penggugat Cabut Gugatan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:44:00 WIB
Gibran Siap Buka-bukaan Dokumen Pendidikan, Malah Penggugat Cabut Gugatan
Gibran mengaku siap membuka seluruh dokumen pendidikan di PTUN. Namun, dia menyayangkan penggugat mencabut gugatan terkait suket penyetaraan ijazah SMA. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content
Meski demikian, Gibran mengungkapkan telah menyiapkan seluruh dokumen riwayat pendidikannya untuk kepentingan sidang pembuktian. Dia bahkan menyatakan tidak keberatan jika dokumen tersebut harus dibuka secara transparan di persidangan.

"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian. Dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mencabut gugatannya," katanya.

Gibran berharap proses hukum di PTUN Jakarta dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait polemik dokumen pendidikannya.

Penggugat Persoalkan Bukti Pendidikan Gibran

Sebelumnya, gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA atau sederajat Gibran dicabut oleh pihak penggugat, Mercy Sihombing, melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana.

Denny menyebut pencabutan gugatan dilakukan karena pihak tergugat dinilai belum menghadirkan bukti-bukti baru terkait riwayat pendidikan Gibran yang sebelumnya diminta dalam persidangan.

"Tetapi tergugat, entah dengan alasan apa, tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti itu. Terutama yang kami ingat di MK itu yang sempat agar kami pahami ada tiga," ujar Denny dalam sidang lanjutan perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT dengan agenda penyerahan bukti di PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Tiga dokumen yang dimaksud yakni Certificate of Attendance dari UTS Insearch, transkrip nilai Gibran, serta bukti enrollment atau pendaftaran.

Menurut Denny, dokumen-dokumen tersebut berada dalam penguasaan Gibran sehingga pihak penggugat tidak dapat memperolehnya secara langsung.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut