Istri Siri dan Anak Tewas di Madiun, Polisi Ungkap Dugaan Motif Pelaku
Berdasarkan keterangan polisi, setelah mencekik DH hingga tewas, tersangka diduga memasukkan jasad korban ke dalam mobil menggunakan kantong tidur atau sleeping bag.
Di dalam mobil tersebut, DBM juga diduga membunuh AGF dengan cara serupa. Kedua jasad kemudian dibawa ke pekarangan rumah tersangka.
Di lokasi itu, jasad korban diduga dimusnahkan untuk menghilangkan jejak. Sebagian abu jasad disebut dibuang ke sungai.
Setelah kejadian tersebut, tersangka melarikan diri ke sejumlah daerah. Tim Jatanras Polda Jawa Timur akhirnya menangkap DBM di rumah kerabatnya di Jombang pada Minggu (25/10/2026).
Roy menegaskan, penyidik masih mendalami motif serta rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.
“Kemudian kami tegaskan bahwa penyelidikan juga masih terus mendalami dan motif secara keseluruhan rangkaian proses tersebut berdasarkan alat bukti yang kami peroleh,” katanya.
Atas dugaan perbuatannya, DBM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Dugaan tindak pidana dan peran tersangka akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.
Editor: Suriya Mohamad Said