Kapolres Sukoharjo Dicopot Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, 3 Anggota Diperiksa Propam Mabes Polri
JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah. Pencopotan tersebut merupakan buntut penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran, Sukoharjo.
Selain Kapolres, tiga anggota polisi yang terlibat dalam penggeledahan tersebut juga turut dinonaktifkan. Langkah ini diambil setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan terhadap keempat personel.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap Kapolres Sukoharjo beserta tiga pejabat di lingkungan kepolisian setempat.
"Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel. Yaitu terdiri dari AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, kemudian Iptu AS selaku Kasat Serse, dan Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Dia menjelaskan, selain menjalani pemeriksaan, keempat personel tersebut juga telah dinonaktifkan dari jabatannya. Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan oleh Propam Mabes Polri.
"Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri," ujarnya.
Trunoyudo menambahkan, Polri masih mendalami dugaan pelanggaran prosedur hukum acara pidana dan pelanggaran etik dalam proses penggeledahan pondok pesantren tersebut.
Menurutnya, terdapat dua proses yang masih berjalan. Pertama, penegakan hukum yang ditangani jajaran Polda Jawa Tengah. Kedua, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh Propam Mabes Polri.
"Terkait dengan proses penegakan hukum yang masih dilaksanakan di wilayah Polda Jateng, dan kedua adalah terkait dengan masalah dugaan pelanggaran etika yang masih didalami oleh Propam Mabes Polri," tuturnya.
Hingga kini, Polri masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur maupun kode etik yang dilakukan oleh para personel dalam penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran tersebut.
Editor: Suriya Mohamad Said