Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim Kasus Fitnah RK: Doakan yang Terbaik
Advertisement . Scroll to see content

Kemendikti Saintek Kaji Wacana Kampus Kelola Tambang

Senin, 27 Januari 2025 - 23:34:00 WIB
Kemendikti Saintek Kaji Wacana Kampus Kelola Tambang
Kemendikti Saintek kaji wacana kampus kelola tambang (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) mengkaji usulan perguruan tinggi dapat mengelola tambang. Usulan ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikti Saintek, Khairul Munadi menegaskan, usulan keterlibatan kampus dalam pengelolaan tambang masih perlu dibahas mendalam.

 “Nah, tapi itu (pengelolaan tambang) masih sangat early. Kita nggak bisa mengarah ke sana. Kan (keuangan kampus) dari dana filantropi, macam-macam ya, sumber-sumber keuangan perguruan tinggi,” ujar Khairul pada Kamis (23/1/2025).

Khairul menjelaskan, untuk mengelola tambang, kampus harus memiliki sumber daya yang luar biasa. Banyak hal-hal lain yang harus dipertimbangkan seperti kesiapan teknologi, regulasi dan sebagainya.

Diketahui, dalam draf RUU Minerba terdapat beberapa poin yang diusulkan. Seperti usulan memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi dan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk turut mengelola tambang, seperti halnya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut