Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua PBNU Buka Suara soal Konflik Internal Elite, Dipicu soal Isu Tambang? 
Advertisement . Scroll to see content

Kemendikti Saintek Kaji Wacana Kampus Kelola Tambang

Senin, 27 Januari 2025 - 23:34:00 WIB
Kemendikti Saintek Kaji Wacana Kampus Kelola Tambang
Kemendikti Saintek kaji wacana kampus kelola tambang (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

Berikut bunyi revisi Pasal 51A:

Pasal 51A 

(1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. 

(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan. 

(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut