KPK Peringatkan Menkeu Purbaya, Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara Rawan Dikorupsi
Namun, di sisi lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan dana, seperti yang pernah terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Arta. Dalam kasus tersebut, kredit yang disalurkan ternyata fiktif dan berujung pada kredit macet.
“Adanya stimulus ekonomi yang diberikan oleh pemerintah dengan menggelontorkan Rp200 triliun itu menjadi sebuah tantangan juga bagi kami di Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pengawasan,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
KPK melalui Direktorat Monitoring di bawah Deputi Pencegahan akan melakukan pengawasan intensif terhadap penyaluran dana tersebut. Tujuannya agar stimulus ekonomi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Editor: Kurnia Illahi