Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Resmi Pecat Listyo Sigit dari KSP Usai Jadi Tersangka Penyadapan
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Sebut Hasil Penyadapan Presiden Prabowo Diduga Dikirim ke Solo

Rabu, 04 November 2026 - 13:34:00 WIB
Mahfud MD Sebut Hasil Penyadapan Presiden Prabowo Diduga Dikirim ke Solo
Mahfud MD menyebut hasil penyadapan Presiden Prabowo diduga dikirim ke Solo. Informasi tersebut dikaitkan dengan dugaan makar dan dinamika politik. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content
Dia mengatakan dugaan aliran informasi hasil penyadapan tersebut nantinya akan terungkap dalam proses persidangan. Karena itu, Mahfud meminta publik menunggu proses pembuktian hukum.

"Nah, itu nanti akan muncul di persidangan. Akan muncul di persidangan," ungkapnya.

Mahfud kembali menyinggung informasi yang disebut berasal dari hasil pemeriksaan. Menurut dia, laporan dalam bentuk produk analisis diduga sampai ke Solo dan berpotensi menjadi dasar tindakan politik tertentu.

"Kalau misalnya yang konon hasil hasil pemeriksaan itu menyebut laporan-laporan itu dalam bentuk produk analisis itu sampai ke Solo, pada akhirnya kan akan melakukan tindakan-tindakan," tuturnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengaitkan dugaan tersebut dengan sejumlah narasi politik yang berkembang belakangan ini. Dia menyinggung berbagai pernyataan yang menurutnya disuarakan oleh pihak-pihak yang membela Gibran Rakabuming Raka.

"Nah, tindakan yang sekarang ramai itu seperti yang diteriakkan oleh para pembela, Pak Gibran ini," katanya.

Mahfud kemudian menyinggung dua isu yang dinilai berkaitan dengan narasi tersebut. Salah satunya mengenai pernyataan bahwa masa jabatan Presiden Prabowo Subianto disebut hanya berlangsung selama dua tahun.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut