Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Respons Praperadilan Febrie: Penetapan Tersangka Sudah sesuai Hukum Acara
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tempuh Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Dizalimi

Rabu, 05 Agustus 2026 - 16:35:00 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tempuh Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Dizalimi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

"Praperadilan bukan cara atau bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangannya, menguji semua aspek pemenuhan atau tidak terpenuhinya hukum acara," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Firman Wijaya, mengungkapkan bahwa dalam petitum permohonan praperadilan, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie tidak sah.

"Jadi yang kami mohonkan, kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka, dua, penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah," kata Firman.

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta Kejaksaan Agung membebaskan Febrie dari tahanan serta menghentikan proses penyidikan terhadap kliennya.

"Dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya," ucap Firman.
 

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut