Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tempuh Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Dizalimi
"Praperadilan bukan cara atau bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangannya, menguji semua aspek pemenuhan atau tidak terpenuhinya hukum acara," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Firman Wijaya, mengungkapkan bahwa dalam petitum permohonan praperadilan, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie tidak sah.
"Jadi yang kami mohonkan, kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka, dua, penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah," kata Firman.
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta Kejaksaan Agung membebaskan Febrie dari tahanan serta menghentikan proses penyidikan terhadap kliennya.
"Dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya," ucap Firman.
Editor: Suriya Mohamad Said