Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Tersangka Penculikan Balita di Makassar Terancam Hukuman 15 tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Momen Haru Polisi Serahkan Balita Korban Penculikan ke Orang Tua di Makassar

Senin, 10 November 2025 - 22:42:00 WIB
Momen Haru Polisi Serahkan Balita Korban Penculikan ke Orang Tua di Makassar
Balita korban penculikan BL (4) diserahkan polisi ke orang tuanya setelah ditemukan di wilayah Jambi. Korban dijual para pelaku dengan harga Rp80 juta. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya NH membawa Bilqis ke Jambi dan menjualnya kepada pasangan MA dan AS seharga Rp30 juta. Pasangan itu kemudian menawarkan korban kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin dengan nilai Rp80 juta.

Empat pelaku kini ditahan di Polrestabes Makassar dan dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku mencapai 15 tahun penjara. Polisi juga membuka kemungkinan penambahan tersangka jika hasil pengembangan membuktikan adanya jaringan TPPO lintas provinsi yang lebih luas,” kata kapolda.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut