Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panas! Dokter Tifa-Ade Darmawan Debat soal Ijazah Jokowi di Sidang, Hakim Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Panas! Dokter Tifa Cecar Saksi Ade Darmawan di PN Jaktim Soal Keabsahan Ijazah Jokowi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:24:00 WIB
Panas! Dokter Tifa Cecar Saksi Ade Darmawan di PN Jaktim Soal Keabsahan Ijazah Jokowi
Ketegangan mewarnai persidangan kasus dugaan keabsahan ijazah Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (29/10/2026). Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

"Ya, menurut saya itu ijazah analog, asli. Bukan. Bukan. Tidak. Tidak," jawab Ade. 

"Dari mana Anda bisa memastikan bahwa ijazah yang diperlihatkan pada gelar perkara itu adalah ijazah asli?" desak Dokter Tifa.

Sidang juga membahas mengenai insiden penggerudukan di Solo yang sempat disebut dalam BAP berkaitan dengan nama-nama seperti Roy Suryo dan Dokter Tifa. Di hadapan majelis hakim, Ade Darmawan mengklarifikasi bahwa peristiwa penggerudukan di Solo tidak menyebut atau melibatkan Dokter Tifa secara langsung.

Ade juga mengakui bahwa dirinya tidak menyaksikan peristiwa pembangkangan norma sosial tersebut secara langsung di lokasi kejadian, melainkan hanya mengetahui dan melihatnya melalui tayangan berita di media.

"Di Solo, tanggal berapa, penggerudukan Joko Widodo. Berarti hanya melihat dari mana? Sebagai saksi itu melihatnya dari mana berarti? Ada Dokter Tifa di situ?" tanya Dokter Tifa.

"Tanggal berapa tidak ingat. Dari tayangan berita. Tidak ada," kata Ade.

Terkait 15 berkas tautan barang bukti yang diserahkan kepada penyidik, Ade Darmawan menjelaskan bahwa proses pemindahan data ke dalam flashdisk dilakukan oleh stafnya yang bernama Gustomi atas perintah dirinya. Ketika Dokter Tifa mempertanyakan jaminan keaslian data tanpa adanya rekayasa atau manipulasi, mengingat Ade bukan seorang ahli digital forensik, pihak Jaksa Penuntut Umum sempat mengajukan keberatan.

JPU menilai pertanyaan tersebut seharusnya ditujukan kepada ahli, sementara saksi hanya memaparkan fakta sederhana mengenai perintah pemindahan data kepada stafnya.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut