Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Penyadapan Mencuat, Prabowo Pernah Ingatkan Menteri Tak Telepon Hal Rawan: Banyak Telinga Ingin Dengar
Advertisement . Scroll to see content

PDIP Buka Suara soal Penyadapan Presiden, Hasto: Ancaman Serius bagi Demokrasi

Rabu, 04 November 2026 - 09:49:00 WIB
PDIP Buka Suara soal Penyadapan Presiden, Hasto: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo mengancam HAM dan supremasi hukum karenanya harus diusut tuntas. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content
Menurut Hasto, pengungkapan kasus tersebut harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa yang diduga digunakan sebagai instrumen kriminalisasi terhadap masyarakat sipil (civil society), kelompok kritis, jurnalis, hingga tokoh politik.

Dia menekankan pentingnya mengusut dugaan penyalahgunaan instrumen penegakan hukum yang berpotensi digunakan untuk membungkam suara kritis, termasuk pihak-pihak yang memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan demokrasi.

“Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mengungkap berbagai dugaan kejahatan yang menjadikan kewenangan negara sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, maupun tokoh politik yang selama ini memperjuangkan keadilan dan demokrasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyadapan sejumlah nomor telepon milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, hingga pengusaha.

Dua tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut