Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI ke Bareskrim Polri
Advertisement . Scroll to see content

PN Jakut Laporkan Razman Nasution ke Polisi usai Bikin Gaduh di Ruang Sidang

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:43:00 WIB
PN Jakut Laporkan Razman Nasution ke Polisi usai Bikin Gaduh di Ruang Sidang
PN Jakut melaporkan pengacara Razman Nasution usai membuat gaduh di persidangan. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melaporkan pengacara Razman Nasution usai membuat gaduh di persidangan. Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino, dan teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Humas PN Jakut, Maryono menjelaskan, Razman dan kawan-kawan dilaporkan dengan tiga pasal, terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan sengaja di muka umum, menghina suatu penguasa atau badan hukum, dan membuat gaduh dalam sidang.

"Betul (dilaporkan atas) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang. baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada tiga yaitu 335 KUHP, 207 KUHP dan 217 KUHP," ujar Maryono di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. 

Lalu, Pasal 217 KUHP mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi orang yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan.

Maryono merinci, pihaknya turut melaporkan rekan-rekan Razman yang terlibat dalam kericuhan di persidangan pada 6 Februari 2025 kemarin.

"Yang dilaporkan adalah Dr H Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua," katanya.

Maryono mengungkap, pihaknya membawa sejumlah barang bukti dalam pelaporan hari ini, di antaranya adalah dua rekaman video yang telah diserahkan kepada penyidik.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut