Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Jilid V, Minta Menkeu Bayar
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Jilid V, Roy Suryo Tuntut Negara Bayar Ganti Rugi Rp206 Juta

Selasa, 08 September 2026 - 15:59:00 WIB
Praperadilan Jilid V, Roy Suryo Tuntut Negara Bayar Ganti Rugi Rp206 Juta
Roy Suryo menuntut ganti rugi Rp206 juta dalam praperadilan jilid V. Ia meminta Menteri Keuangan membayar setelah tindakan aparat dinyatakan tidak sah. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan jilid V yang diajukan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Notodiprojo, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).

Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta ganti rugi sebesar Rp206 juta atas tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.

Permohonan tersebut diajukan terhadap Kapolda Metro Jaya selaku Termohon. Sementara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadi Turut Termohon I dan Menteri Keuangan sebagai Turut Termohon II. 

Kuasa hukum Roy menjelaskan, permohonan terbaru tersebut merujuk pada Putusan Praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan tertanggal 7 Juli 2026. Dalam putusan itu, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan penggeledahan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah,” ujar kuasa hukum Roy saat membacakan permohonan di hadapan hakim tunggal I Ketut Darpawan, Selasa (8/9/2026).

Minta Menteri Keuangan Bayar Ganti Rugi
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Roy turut menjelaskan alasan Menteri Keuangan dimasukkan sebagai pihak dalam permohonan kali ini. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan setelah permohonan ganti rugi sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima karena kurang pihak.

"Menimbang bahwa oleh karena yang diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini,” ujarnya.

Tim hukum Roy menilai pembayaran ganti rugi merupakan tanggung jawab negara yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Menteri Keuangan Republik Indonesia wajib ditarik sebagai pihak terkait in casu Turut Termohon II agar patuh dan tunduk pada putusan praperadilan a quo dan pembebanan ganti kerugian atas tindakan tidak sah yang dilakukan Termohon merupakan tanggung jawab negara yang dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau disebut APBN," tutur dia.

Dalam petitumnya, Roy meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan dan menetapkan ganti kerugian sebesar Rp206 juta. Jumlah tersebut terdiri atas kerugian materiil Rp106 juta dan kerugian immateriil Rp100 juta.

Roy juga meminta Menteri Keuangan membayarkan ganti rugi tersebut paling lambat 14 hari kerja setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan Turut Termohon II sebagai menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk membayar uang ganti kerugian sebesar Rp206.000.000 atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon secara tunai dan seketika paling lambat 14 hari kerja sejak dibacakannya putusan permohonan praperadilan a quo,” ucap dia.

Roy menegaskan tuntutan ganti rugi tersebut bukan semata-mata untuk mendapatkan uang. Menurutnya, permohonan itu merupakan bentuk perlawanan terhadap tindakan aparat yang dinilai sewenang-wenang.

Roy bahkan menyatakan tidak akan menggunakan uang ganti rugi untuk kepentingan pribadi jika permohonannya dikabulkan hakim.

"Pemohon dengan ini menyatakan dengan tegas bahwa berapapun nilai ganti rugi yang dikabulkan oleh Yang Mulia Hakim tunggal, maka Pemohon menjamin tidak akan mengambil sepeser pun nilai ganti rugi yang dikabulkan untuk kepentingan pribadi dan seluruhnya akan disumbangkan ke yayasan yatim piatu."

Usai pembacaan permohonan, hakim tunggal I Ketut Darpawan menetapkan agenda sidang berikutnya. Jawaban dari Termohon dan para Turut Termohon akan digelar pada Rabu (9/9/2026).

Sementara itu, putusan praperadilan dijadwalkan dibacakan pada Selasa (15/9/2026). "Putusan akan dibacakan Selasa 15 September pukul 13.00 siang,” tutur hakim.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut