Respons Dedi Mulyadi soal MUI Jabar Tegaskan Vasektomi Haram
"Pusat (MUI) menelepon, awas itu hati-hati vasektomi di dalam fatwa MUI 2012 haram kecuali ada pertimbangan kedaruratan secara syar'i seperti harus dikuatkan pendapat dokter ahli. Kami sudah sampaikan pandangan, tapi gak tahu sudah disampaikan apa belum (ke Gubernur Jabar)," kata Sekretaris MUI Jabar KH Rafani Akhyar dihubungi wartawan, Jumat (2/5/2025).
Rafani menyatakan, pria dapat melakukan vasektomi jika tidak menimbulkan penyakit berat, atau saat kondisi jika ibu mengandung lagi dapat menyebabkan risiko kematian.
Kondisi tersebut, ujar Rafani, harus dibuktikan dengan pendapat dokter. Syarat kondisi inilah yang dimaksud MUI sebagai pertimbangan kedaruratan syar'i.
"Usulan gubernur (Dedi Mulyadi) menjadikan vasektomi sebagai syarat penerima beasiswa dan bansos, kami justru mempertanyakan dalam rapat, di mana unsur kedaruratannya itu. Pak ketum (Ketum MUI) dengan jelas mengatakan kalau alasannya untuk persyaratan penerima bansos, maka itu tidak bisa," ujarnya.
Diketahui, Dedi Mulyadi mewacanakan syarat vasektomi bagi pria penerima bansos dan beasiswa. Wacana itu muncul setelah Dedi melihat fakta di masyarakat, sebagian besar keluarga penerima bansos memiliki banyak anak.
Akibatnya, keluarga tersebut jatuh dalam jurang kemiskinan karena pendapatan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar. Sehingga, mereka mengandalkan bantuan pemerintah untuk bertahan.
Editor: Rizky Agustian