Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rismon cs Gugat soal Praperadilan Berjilid-jilid di MK: Bukan untuk Roy Suryo
Advertisement . Scroll to see content

Rismon Sianipar Gugat KUHAP ke MK, Soroti Praperadilan Roy Suryo Berjilid-jilid

Rabu, 02 September 2026 - 15:53:00 WIB
Rismon Sianipar Gugat KUHAP ke MK, Soroti Praperadilan Roy Suryo Berjilid-jilid
Rismon Sianipar menggugat KUHAP baru ke MK agar pengajuan praperadilan berulang dibatasi. Kasus Roy Suryo disebut menjadi pintu masuk uji materi. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Ahli digital forensik Rismon Sianipar menegaskan, gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak secara khusus ditujukan untuk menghalangi upaya praperadilan berjilid-jilid yang dilakukan Roy Suryo.

Menurut Rismon, gugatan tersebut berlaku bagi siapa pun agar proses hukum tidak ditunda melalui pengajuan praperadilan secara berulang.

Permohonan uji materi itu berkaitan dengan sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru yang dinilai bermasalah, khususnya Pasal 158 huruf a dan Pasal 89. Rismon menilai praktik praperadilan yang dapat diajukan berkali-kali tidak sejalan dengan prinsip hukum.

"Segala sesuatu itu ada batasnya, ya. Segala sesuatu itu ada batasnya. Oleh karena itu, ya, ini bukan untuk Roy Suryo saja yang pasti," kata Rismon di Gedung MK, Rabu (2/9/2026).

Meski demikian, Rismon tidak menampik kasus Roy Suryo menjadi pintu masuk dirinya untuk menguji ketentuan dalam KUHAP baru tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut