Rismon Sianipar Gugat KUHAP ke MK, Soroti Praperadilan Roy Suryo Berjilid-jilid
"Kasus Roy Suryo itu menjadi studi kasus atau pintu masuk apakah praperadilan tersebut bisa dicicil, dibuat berseri, difragmentasi, dibuat berjilid-jilid sampai sembilan kali atau unlimited," sambungnya.
Karena itu, dia menilai perlu ada kejelasan mengenai batas pengajuan praperadilan dalam satu perkara. Menurutnya, pengajuan secara berulang berpotensi menambah beban lembaga peradilan.
"Bayangkan jika sebuah perkara, setiap perkara nanti dibuat berjilid-jilid praperadilannya sampai sembilan kali, beban peradilan bukan hanya di Jakarta yang kita pikirkan, tetapi sampai di daerah," katanya.
Rismon berharap uji materi tersebut dapat memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme dan batas pengajuan praperadilan sehingga proses pemeriksaan perkara pokok tidak terus tertunda.
Editor: Suriya Mohamad Said